Tak Mau "Dicubit", Ahmad Dhani Pilih Terbuka Kepada Pelapor Dugaan Ujaran Kebencian

Miftahul Khoiriyah, Jurnalis
Sabtu 02 Desember 2017 00:01 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Instagram)
Share :

Ahmad Dhani disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia pun dipastikan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut namun belum ditentukan terkait waktunya.

Tim kuasa hukum menuturkan bahwa Ahmad Dhani akan terus koperatif sampai kasus yang menjeratnya tuntas. Bapak lima orang anak tersebut akan hadir di panggilan selanjutnya.

"Ini sebenarnya sudah selesai jadi tinggal menunggu proses lanjutan dari Polres Jakarta Selatan dari penyidik apakah perkara ini akan terus atau pertimbangan lain. Jadi kami tetap koperatif dan menunggu apapun hasil penyidik nanti," tutup Hendarsam Marantoko.

(edi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya