JAKARTA - Proses pemeriksaan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian berlangsung dari pukul 13.45 WIB hingga pukul 02.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan. Dhani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan kembali menjalani pemeriksaan pagi hari.
Proses pemeriksaan berjalan cukup lama mengingat pentolan Dewa 19 tersebut dikabarkan tidak membawa ponsel dan sim card-nya. Tim penyidik membutuhkan kedua benda tersebut sebagai alat bukti dari kasus ujaran kebencian dari Twitter Dhani medio Maret.
(Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Penggeledahan di Rumah Ahmad Dhani)
(Baca Juga: Delon hingga Hengky Kurniawan Hadirkan Album Kompilasi)
Hendarsam Marantoko, SH, selaku kuasa hukum Dhani, menjelaskan bahwa masalah ponsel dan sim card sudah selesai. Dhani kabarnya telah menyerahkan ponsel dan sim card-nya kepada tim penyidik.