Tiga Penyebab Utama Alasan Ahmad Dhani Tolak Status Tersangka

Sumarni, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 18:09 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani menganggap laporan perkara ujaran kebencian yang melibatkan namanya sudah sepatutnya ditolak. Melalui kuasa hukumnya, Ali Lubis, menjelaskan bahwa setiap WNI bebas mengemukakan pendapat termasuk Dhani.

Ali juga memaparkan tiga hal utama yang membuat laporan dari Jack Boyd Lapian agar tidak ditindaklanjuti oleh para penyidik.

"Yang pertama adalah soal legal standing pelapor, kami mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini. Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," jelas Ali sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017).

Selanjutnya, Ali menambahkan bahwa tweet yang diposting pentolan Dewa19 beberapa waktu lalu itu bersifat universal dan tidak mengarah terhadap suku, ras maupun agama tertentu.

"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya