"Tadi kita sudah lihat sendiri saksi atas nama Salsabila Hasibuan itu saksi dalam perkara senpi bersama satwa. Karena masih ada hubungan saudara dengan terdakwa Aa Gatot, maka dia mengundurkan diri," ungkap Hadiman disela-sela persidangan.
"Tadi ditanya oleh hakim apakah saudara bersedia atau tidak, dan dia tidak bersedia," sambungnya.
Sebagai JPU, Hadiman mengaku bahwa dirinya sengaja memanggil Salsabila lantaran nama wanita 22 tahun tersebut ada dalam berkas perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api dan satwa dilindungi. Ia bahkan menyatakan bahwa Salsabila ada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Aa Gatot, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Agustus 2016 lalu.
"Memang di dalam undang-undang diperbolehkan untuk menolak, kita hanya menghadiri dan kalau menolak itu atas kemauan dia sendiri. Karena ada nama dia di berkas perkara, makanya kita panggil dia kesini, kalau jika dia bersedia ya tidak masalah, undang-undang memperbolehkan karena keinginan dia," tuturnya.
"Karena dalam undang-undang dia sebagai saksi, dan dia adalah saksi saat terjadi penggeledahan di rumah terdakwa, ada ditemukan satwa dan senpi. Dia ada di TKP bersama Afia Nur," tandasnya.
(aln)