JAKARTA - Axel Matthew Thomas memang baru saja menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang pada 6 November 2017. Namun, putra pasangan Jeremy dan Ina Thomas telah dipastikan segera menghirup udara bebas pekan depan.
"Maksimum ditahan sampai tanggal 17 atau 18 November. Setelah itu bebas," kata Amin Zakaria selaku pengacara Axel kepada Okezone, Rabu (8/11/2017).
(Baca Juga: Dua Saksi Muncul, LAPD Selidiki Kasus Tuduhan Perkosaan Ed Westwick)
(Baca Juga: Umumkan Tracklist 'Reputation', Taylor Swift Kolaborasi dengan Ed Sheeran di Album Baru)
Seperti diketahui, Axel Matthew Thomas divonis empat bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan usai dinyatakan bersalah atas percobaan penerimaan penyerahan psikotropika jenis happy five. Lelaki 20 tahun dikenakan Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.