JAKARTA - Sidang lanjutan perkara kepemilikan satwa liar dan kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur yang menyeret nama Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (31/10/2017).
- Baca Juga: Terlibat Sederet Kasus, Aa Gatot Temukan 'Obat Mujarab'
Sidang kali ini beragendakan putusan sela dimana Majelis Hakim akan mengambil keputusan terkait permohonan eksepsi yang diajukan mantan Ketua Umum PARFI.
Dua minggu yang lalu, Gatot melalui kuasa hukumnya, Kutut Layung Pambudi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam eksepsi, mantan guru spiritual Reza Artamevia itu merasa banyak terjadi kejanggalan dalam proses penyidikan kasusnya.
Sayang, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pekan lalu mementahkan eksepsi yang diajukan Gatot. Mereka menganggap surat dakwaan sudah disusun sesuai ketentuan penyidikan. Oleh karenanya, Majelis Hakim pun meminta waktu selama satu minggu guna mengambil keputusan atas eksepsi tersebut.