Permintaan JPU pun langsung dikabulkan oleh Majelis Hakim. Cukup dimaklumi mengingat terdakwa yang menjalani sidang bersama Axel soal kasus serupa berjumlah tujuh orang.
Dengan demikian, tuntutan Axel akan dibacakan pada 25 Oktober 2017. "Penuntut umum minta waktu selama satu minggu lagi untuk membacakan tuntutan. Oleh karena itu, sidang kembali ditunda," kata Majelis Hakim sembari mengetok palu.
(Baca Juga: Ryan Reynolds hingga Dwayne Johnson, Calon Kuat Bintang Utama Film Pokemon)
Sebelumnya, Axel telah didakwa oleh JPU dengan Pasal 61 juncto 71 ayat 1 dan Pasal 60 ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ia diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Seiring dengan sidang yang bergulir selama beberapa pekan dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, bisa jadi tuntutan JPU hari ini akan lebih berat atau malah lebih ringan untuk Axel.