JAKARTA - Tidak hanya kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka, Gatot Brajamusti juga diketahui terlibat dalam kasus tindakan asusila. Ditetapkannya Gatot sebagai tersangka kasus asusila dimulai lewat laporan seorang wanita berinisial CT yang diketahui sempat melalukan hubungan seksual dengan pria 55 tahun tersebut, yakni antara tahun 2007 hingga 2011.
Kejadian yang dialami CT tersebut bahkan diketahui terjadi saat usianya masih 16 tahun. Dari kejadian tersebut CT sempat pula melahirkan seorang anak yang merupakan anak biologis dari Gatot, yang diketahui setelah dirinya diminta untuk melakukan tes DNA.
(Baca Juga: Kesal Dikabarkan Nikah Lagi, Risty Tagor: Enggak Perlu Dibahas!)
Lewat dakwaan yang sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan pada Jumat, 13 Oktober 2017 lalu, pihak Gatot diketahui sempat membantah hal tersebut. Pasalnya ia merasa bahwa tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang, bukanlah sebuah pelecehan atau tindakan asusila.
Oleh karenanya, saat pembacaan eksepsi sore hari tadi, pihak Gatot meminta agar pengadilan bisa menggelar sidang dugaan tindakan asusila secara terbuka. Hal tersebut diminta agar publik bisa menilai apakah kasus tersebut merupakan rekayasa untuk menjatuhkan Aa Gatot atau memang benar adanya.