Bantah Dakwaan JPU, Gatot Brajamusti Tegaskan Satwa Langka di Rumahnya Milik Ustadz Guntur Bumi

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2017 19:06 WIB
Gatot Brajamusti (foto: Vania Ika Aldida/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti, sore hari tadi baru saja menjalani sidang eksepsi atas beberapa kasus yang menimpa dirinya. Salah satunya adalah kasus dugaan kepemilikan satwa langka, yang ditemukan di rumahnya pada November 2016 lalu.

Usai sidang berlangsung, pengacara Gatot, Ahmad Rifai, menyatakan bahwa satwa langka berupa harimau sumatera yang diawetkan tersebut merupakan milih Ustadz Guntur Bumi (UGB). Bahkan pihak Gatot membatah dengan tegas bahwa satwa liar tersebut adalah miliknya, meski diketahui ditemukan disalah satu bagian kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

(Baca Juga: Bantah Nikah, Risty Tagor "Buru" Penyebar Gosip)

"Sudah sangat jelas bahwa pemiliknya diduga adalah UGB," ungkap Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

"Sudah berkali-kali dalam eksepsi kami, dalam sidang terbuka, telah dijelaskan satwa liar harimau tersebut bukan mikiknya Aa Gatot Brajamusti," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya