Axel Matthew Sidang Perdana, Jeremy Thomas Rindu Cium Kening Anak

Sumarni, Jurnalis
Senin 11 September 2017 19:01 WIB
Jeremy dan Axel Thomas (Foto: Instagram)
Share :

TANGERANG - Sejak ditangkap tangan oleh aparat kepolisian, Axel Matthew Thomas akhirnya menjalani sidang perdana atas kasus pembelian happy five pada Senin (11/9/2017). Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten sekira pukul 11.00 WIB dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Putra sulung Jeremy Thomas ini diketahui berada di Lapas Pemuda Tangerang selama kasus bergulir. Cukup maklum apabila Jeremy mengaku rindu dengan sang buah hati. Ia bahkan mengungkap ingin mencium kening Axel sebagai bentuk kasih sayang.

(Baca Juga: Sidang Perdana, Axel Matthew Didakwa 3 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkotika)

(Baca Juga: Mengharukan, Jeremy Thomas Ungkap Sulitnya Menjadi Seorang Ayah)

Berbeda dengan dirinya, pemuda 20 tahun itu justru merindukan tidur di dalam dekapan sang ibunda, Ina Indayanti. Hal tersebut disampaikan oleh Jeremy usai sidang perdana Axel digelar.

"Axel kangen nempel kulit mama nya waktu tidur. Kalau saya kangen cium kepala Axel. Karena aromanya mirip papa saya almarhum," ujar Jeremy melalui sambungan telefon.

"Tapi dia dekat sama dua-duanya (dengan saya dan istri) tapi dengan cara yang beda-beda. Karena kami keluarga kecil, selalu bersama-sama. Ya thats a family," imbuhnya.

(Baca Juga: Jeremy Thomas: Istri Saya Terpukul Axel Matthew Terjerumus ke Lingkungan yang Salah)

Di samping itu, pemain Tersanjung ini juga berbicara soal tuntutan minimal tiga tahun penjara yang diajukan oleh JPU siang tadi. Sebagai seorang taat hukum, Jeremy menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya ke Majelis Hakim.

"Biarlah proses hukum berjalan dengan baik dan sebagai warga yang taat hukum, soal langkah hukum itu bukan domain saya," tegasnya.

Axel sendiri dijerat pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas tuntutan tersebut pihak Axel menyatakan keberatan. Kuasa hukum Axel, Amin Zakaria akan mengajukan eksepsi.

Oleh karena itu, sidang lanjutan dijadwalkan diadakan pada 14 September 2017 dengan agenda eksepsi dari pihak Axel.

Sebagaimana diketahui, Axel ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengantongi bukti transfer uang senilai Rp1,5 juta dari rekening Axel untuk pembelian happy five.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya