BOGOR - Gugatan perceraian yang dilayangkan aktris Tsania Marwa atas suaminya, Atalarik Syach memang dikabulkan oleh pihak Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Akan tetapi, wanita berusia 26 tahun ini nampaknya sedikit menelan kekecewaan lantaran ada beberapa hal yang tak sesuai dengan harapannya.
(Baca Juga: Atalarik Syah dan Tsania Marwa Resmi Bercerai)
(Baca Juga: Santai Hadapi Sidang, Kesabaran Atalarik Syah Diuji Menahan Dinginnya AC)
Sebagai seorang ibu, hak asuh anak tentunya sangat ingin bisa ia raih. Namun pihak pengadilan nampaknya tak mengabulkan permintaan ibu dua anak tersebut agar bisa mengasuh Syarif dan Shabira.
"Soal hak asuh nanti itu tanya pengacara saya ya. Okey," ungkap Tsania Marwa yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017).
(Baca Juga: Pasrah Hadapi Perceraian, Atalarik Syah Minta Hak Asuh Anak)
(Baca Juga: Tsania Marwa Siap Pidanakan Atalarik Syah)
"Itu belum bisa dibilang terima atau enggak, karena itu tanya pengacara saja ya, makasih ya. Thank you. Tolong hargai ya. Makasih ya," paparnya sambil menutup pintu mobil.
Sementara itu kekecewaan juga diungkapkan kuasa hukum Tsania Marwa, Busro Sapawi. Menurutnya ada alasan yang cukup sepele, yang membuat hakim pada akhirnya memberikan hak asuh Syarif dan Shabira kepada Atalarik Syach. Bahkan ia berniat untuk mengajukan gugatan ulang demi mendapatkan hak asuh anak.
"Cerai diterima tapi hak asuh anak tidak diterima, berati bisa gugat ulang," tutur Busro Sapawi selaku kuasa hukum Tsania Marwa.
"Alasannya kecil sekali, tentang pendapat hakim soal surat kuasa doang. Padahal di dalam gugatan dan perbaikan gugatan sudah kami ajukan mengenai hak asuh anak. Padahal pengacaranya dia tidak meminta hak asuh anak. Ini ada apa?" tandasnya.
Sidang putusan perceraian antara Tsania Marwa dan Atalarik Syach diketahui telah diputus oleh Pengadilan Agama Cibinong, Selasa (15/8/2017). Dalam sidang tersebut majelis hakim tidak bisa mengabulkan beberapa permintaan penggugat, salah satunya adalah perihal hak asuh anak.
(aln)