JAKARTA - Kuasa hukum Marwa, Busro Sapawi, menilai bahwa belum ada tindakan yang signifikan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mempertemukan Marwa dengan anaknya. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan akan bertindak sendiri.
Dalam pengakuannya selepas sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017), Busro mengaku tindakan itu tak jauh dari mempidanakan Atalarik Syah. Paman Marwa, Ajis Ambadar berjanji akan melakukannya jika Arik tak kunjung mempertemukan Marwa dengan kedua anaknya, Syarif dan Shabira.
"Sepertinya itu sudah disampaikan oleh tadi bahwa KPAI. Kata pengacara ini bahwa KPAI sudah tidak mengurus lagi. Untuk itu kami akan mengurus sendiri dengan cara kami. Dengan hukum pidana itu bisa juga nanti kalau sudah ada putusan. Kami pidanakan itu Atalarik," ucap Busro.
Pihak Atalarik Syah melalui kuasa hukumnya, Junaedi, SH, MH juga mengaku sudah menyerahkan kewenangan anak kepada pihak KPAI. Namun, ia juga mengungkap bahwa KPAI sama sekali belum mendapat permintaan dari pihak Marwa untuk mempertemukannya dengan anak-anak.
"Saya sudah sampaikan, KPAI yang akan memediasi kapan mau mempertemukan Marwa dengan anak-anaknya. Arik posisinya tinggal menerima kedatangannya, ya kan kirimkan surat tentu akan dipersiapkan dia datang, tapi sampai hari ini belum ada yang seperti itu," ucap Junaedi.
(edi)