JAKARTA - Perpecahan Duo Serigala masih berbuntut panjang. Tak hanya berselisih soal perebutan nama grup, Ovi Sovianti juga tengah menyiapkan tindakan untuk melaporkan mantan rekan duetnya, Pamela Safitri ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Henry Indraguna selaku kuasa hukum Ovi. "Kami akan proses pidananya Pamela karena mengatai klien kita a**ing. Ini bakal ditindak hukum. Klien kami bukan a**ing, a**ing itu kaki empat, Ovi kakinya dua. Ini sudah mencemari kehormatan klien kami," ungkapnya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Semua bermula saat Pamela mengirimkan pesan singkat kepada manager Duo Serigala, Sonny. Dalam salah satu pesannya tersebut mengandung kata kasar yang dianggap diarahkan kepada Ovi.
Henry menilai perbuatan Pamela itu sudah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP. Pemilik Goyang Dribble itu pun terancam hukuman enam tahun penjara.
"Ini saya akan buat schedule untuk lapor ke Polda Metro Jaya atas pidana 310 311 KUHP menyerang kehormatan disertai fitnah. Ancamannya 6 tahun penjara," sambungnya.
Kendati demikian, Henry akan membatalkan laporan apabila Pamela meminta maaf secara langsung kepada Ovi. Pihak Ovi akan menunggu permohonan maaf sampai Kamis pekan depan.
"Tapi kalau Pamela mau besar hati datang minta maaf ke Ovi saya yakin ini tidak berkepanjangan. Batas akhirnya hari Kamis kami tunggu saudara Pamela tidak meminta maaf atas ini maka Jumat kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
"Saya berharap perkara selesai tanpa ada lapor melapor," pungkasnya.
(aln)