Ada Unsur Human Trafficking Dalam Kasus Aa Gatot Brajamusti

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 14 September 2016 13:24 WIB
Aa Gatot Brajamusti (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Fakta-fakta baru terkait tindak pidana yang dilakukan Ketua Umum PARFI terpilih, Gatot Brajamusti, terus bertambah. Kini, salah satu pendiri Padepokan Brajamusti tersebut turut diduga melakukan tindakan penjualan manusia (human trafficking) terhadap anak dibawah umur.

Kabar ini didapat lewat pernyataan Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh saat ditemui di kantor KPAI, 13 September 2016 kemarin. Asrorun menyebutkan, aksi human trafficking itu terjadi dalam rentang waktu sebelum tahun 2007 hingga 2015.

"Dari informasi yang diperoleh, dari anak korban, pendamping, ada unsur trafficking periode ini. Kejadian sebelum 2007 sampai 2015," papar Asrorun.

Munculnya dugaan human trafficking terhadap anak dibawah umur tersebut menambah panjang rentetan daftar tindak pidana yang diduga dilakukan Gatot Brajamusti. Sebelumnya, sang guru spiritual telah diduga melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, serta pencabulan dengan unsur pemaksaan.

(ade)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya