Polisi Benarkan Ciduk Eza Gionino karena Narkoba

Alan Pamungkas, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2015 17:30 WIB
Eza Gionino (Foto: Okezone)
Share :

Polisi menyita barang bukti, berupa satu bungkus plastik bening yang berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, satu kotak kaca mata untuk menyimpan bungkus rokok tersebut. Satu buah bong, satu buah cangklong dan dua korek gas.

Dari penangkapan itu, EG disangkakan pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sekadar diketahui EG ditangkap pada Sabtu 1 Agustus, di rumahnya di Perumahan Cibubur Country 310K CCOV No 22, Cikeas, Bogor, Jawa Barat sekira pukul 00.30 WIB.

(rik)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya