JAKARTA - Sidang perceraian Christy Jusung, dan Jay Alatas di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi dari pihak Jay. Yakni, asisten Rumah Tangga Jay, Suparno, dan ajudan Jay, Nandang.
Meski mendengar keterangan dari pihak Jay, pihak Christy yang diwakili kuasa hukumnya, Miftaahul Jannah, justru senang dengan pengakuan saksi tersebut. Pasalnya, fakta yang sebenarnya tentang kisruh rumah tangga mereka terungkap.
"Kalau dari kami, kami senang dengan pengakuan saksi, dan itu menguntungkan kami. Faktanya, tadi asisten mengakui, bahwa dia (Suparno) ditelefon Pak Jay, supaya dikemasi barang Bu Christy, dan meletakkan di teras. Kita tanya siapa yang memerintahkan? Dijawab, 'Pak Jay'. Ibu Christy katanya tidak boleh masuk, siapa yang menyuruh tidak boleh masuk, katanya 'Pak Jay'," kata Miftaah usai persidangan, Senin (5/5/2014).
Christy juga tidak diizinkan masuk ke rumah untuk mengambil sisa barang, setelah pengusiran yang dilakukan akhir Desember 2013.
"Secara keseluruhan, kami sangat puas. Pengakuan yang selama ini terungkap, barang itu Christy yang mengemas sendiri, tapi terungkap Jay yang mengemas," tandasnya.
(nsa)