JAKARTA – Tersangka kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi, Dul alias AQJ, meminta maaf atas kecelakaan yang telah menewaskan tujuh orang, dan beberapa orang luka-luka. Dia mengaku sangat menyesal atas peristiwa yang memakan korban jiwa itu.
"Saya juga minta maaf pada semua masyarakat. Saya sangat menyesal dengan adanya kejadian itu," ujar Dul di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/1/2013).
Dalam kesempatan itupun, AQJ berdoa agar bisa menjalani proses hukum yang harus dijalaninya. Akibat kecelakaan maut tersebut, AQJ dikenakan pasal 310 ayat 4, dan ayat 1 Undang-Undang tahun 2002 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur, hukuman maksimal yang diterima dia akan setengah dari hukuman orang dewasa pada umumnya.
"Berdoa sama Allah minta dibantu, aku juga minta bantuan doa sama masyarakat. Doa kalian sangat berarti untuk aku," tutup dia. (ram)
(uky)