JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengungkapkan, butuh perlakukan khusus menangani kasus kecelakaan maut yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani (Dul).
Itu juga akan dilakukan penyidik saat memeriksa Dul ketika pulih, hingga tahap pengadilan. Namun, perlakuan tersebut tergantung kesiapan mental Dul saat menghadapi proses hukum.
"Ada perlakuan khusus proses penyidikan, dan pengadilan diatur sendiri, tergantung dari kesiapan mental anak," kata Rikwanto ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013).
Bahkan, meski dikenakan pasal Undang-Undang Lalu Lintas, pihak penyidik juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menangani kasus putra Ahmad Dhani itu.
"Memang bisa dikenakan pasal UU lalu lintas tapi perlakuannya mengacu pada UU perlindungan anak, hak-haknya dilindungi sampai pengadilan nanti," tandasnya.
(nsa)