Polisi Pastikan Dhani Tak Ikut Terjerat Hukum

Egie Gusman, Jurnalis
Minggu 08 September 2013 18:38 WIB
Ahmad Dhani (foto: Egie Gusman/Okezone)
Share :

JAKARTA- Polisi memastikan Ahmad Dhani tidak terjerat hukum dalam kasus kecelakaan yang melibatkan putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani atau akrab disapa Dul.
 
“Dalam hukum di Indonesia, tiap orang melakukan perbuatan hukum, dia yang bertanggung jawab," kata Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Minggu (8/9/2013). (baca: Biarkan Dul Bawa Mobil, Dhani Terancam Penjara 5 Tahun)
 
Rikwanto kepada wartawan mengatakan, Dul bisa dijerat hukum pidana enam tahun karena kelalaian dalam mengemudi sehingga mengakibatkan enam orang meninggal dan sembilan orang mengalami luka-luka. (baca: Banyak Bercak Darah di Mobil Grand Max)
 
Dul bisa dijerat dengan pasal 130 undang-undang lalu lintas dengan ancaman 6 tahun penjara. Tapi, karena Dul masih berusia di bawah umur, makanya dia bisa mendapatkan perlindungan dari undang-undang perlindungan anak. (baca: Dhani-Maia Minta Maaf dan Janji Temui Keluarga Korban)
 
Dalam kronologis yang diungkap polisi terungkap pukul satu dini hari tadi, Dul mengalami kecelakaan di tol Jagorawi KM 8 saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer. Mobil yang dikendarainya menabrak pembatas jalan dan menabrak Grand Max yang berada di jalur berlawanan. Mobil Avanza di belakang Grand Max yang melaju kencang juga ikut menabrak, akibatnya 6 orang meninggal dunia, 9 orang mengalami luka-luka. (baca: Masih di bawah Umur, Dul Dilindungi UU Perlindungan Anak)
 
Foto Mobil Dul Ringsek

Foto Putri Mulan Jameela Jenguk Dul

Foto Al Jenguk Dul di RSPI

Foto El Jenguk Dul di RSPI

Foto Keluarga Dhani Minta Maaf

(uky)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya