Masih di Bawah Umur, Dul Dapat Perlakuan Hukum Berbeda

Egie Gusman, Jurnalis
Minggu 08 September 2013 18:24 WIB
Paman Dul, Jerry, minta maaf kepada keluarga korban atas nama keluarga Ahmad Dhani. (foto; Heru Haryono/okezone)
Share :

JAKARTA- Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) mendapatkan perlakuan berbeda walaupun terancam hukuman 6 tahun penjara, akibat lalai mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
 
Hal itu disebabkan dia masih di bawah umur dan mendapatkan perlindungan dari undang-undang perlindungan anak. (baca: Sejak 11 Tahun, Dul Sudah Bawa Mobil)
 
"Memang setiap orang di mata hukum sama kedudukannya. Namun UU perlindungan anak mengatakan, pasal 13: anak-anak juga harus dapat perlindungan umum, prosesnya tetap harus disidik Lakalantas namun dalam perlakuannya berbeda karena masih di bawah umur,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2013). (baca: Dhani-Maia Syok, Dul Jalani Operasi Tulang Rusuk)
 
Sebelumnya, Rikwanto mengatakan bahwa Dul akan dikenakan sanksi lantaran kecelakaan tabrakan beruntun di KM 8 Tol Jagorawi arah Cibubur, dini hari tadi. (baca: Banyak Darah di Mobil Grand Max)
 
"Mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas pasal yang dikenakan, sementara kita kategorikan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Kalau Pasal 310 itu enam tahun penjara ya," katanya. (baca: Maia-Dhani Minta Maaf dan Janji Temui Keluarga Korban)
 
Foto Mobil Dul Ringsek

Foto Putri Mulan Jameela Jenguk Dul

Foto Al Jenguk Dul di RSPI

Foto El Jenguk Dul di RSPI

Foto Keluarga Dhani Minta Maaf

(uky)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya