JAKARTA - Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin mengungkapkan, berkas kasus KDRT bekas suami Cornelia Agatha, Sony Lalwani belum akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas kasus yang dilaporkan Cornelia Agatha tersebut baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan, hari ini. Pasalnya, kata Aswin, masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik sebelum dilimpahkan.
"Dari pihak penyidik belum ada rencana untuk melimpahkan berkas ke Kejaksaan, karena memang belum lengkap," ungkap Aswin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).
Sony Lalwani dijerat Undang-Undang No.23 Tahun 2004 pasal 44 tentang KDRT. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sony tidak ditahan di Polres Jakarta Selatan, dia hanya diharuskan wajib lapor. Sony juga dilaporkan Lia ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan.
(nsa)