JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur secara resmi mengajukan kasasi atas perkara Dewi Persik (Depe) ke Mahkamah Agung. Kabarnya, Depe juga akan divonis hukuman masa percobaan selama enam bulan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Julia Perez (Jupe), Malik Bawazier. Menurutnya, perkembangan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum sudah tinggal menunggu masa keputusan.
"Perkara Depe sekarang sudah masuk ke kasasi, jadi tinggal putusan. Jadi sesuai dengan azas kesetaraan dalam peradilan, pastinya majelis akan memberikan keputusannya," kata Malik saat berbincang dengan Okezone melalui telefon selularnya, Jumat (17/5/2013).
Lebih lanjut, Malik menuturkan, jika Jaksa Penuntut Umum akan tetap pada keputusannya memvonis Depe dengan enam bulan kurungan.
"Jaksa Penuntut tetap menuntut enam bulan penjara untuk Dewi Persik," tandasnya.(gal)
(uky)