Amerika Punya Lembaga Sensor Lagu "Porno", Indonesia?

Maria Cicilia Galuh, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2012 10:59 WIB
Julia Perez (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Pengamat musik senior Denny Syakrie mengatakan wajar jika hanya lagu dangdut yang sering disorot oleh lembaga pemerintah yakni Komisi Penyiaran Indonesia karena lirik di lagu-lagunya mengumbar pornografi.

Meskipun, lanjut Denny, musisi hip hop juga banyak menyelipkan lirik dengan kata-kata vulgar dan kotor.

“Hip Hop juga ada yang menggunakan kata-kata kotor tapi masalahnya hampir separuh masyarakat yang ada di Indonesia dengerinnya dangdut. Jadinya yang lebih disorot pastinya dangdut. Yang dengerin Hip Hop kan segmented banget,” beber Denny saat berbincang dengan okezone melalui telepon, baru-baru ini.

Denny berharap, jika tidak hanya di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) saja yang mencekal lagu-lagu bernuansa porno, melainkan semua daerah.

Dia juga mengusulkan negara Indonesia memiliki lembaga khusus yang menyensor lagu-lagu yang tidak pantas untuk dikonsumsi publik apalagi anak-anak.

“Harus ada juga asosiasi yang khusus menangani lagu-lagu berlirik porno kayak di Amerika itu punya PMRC (Parents Music Resource Center). Amerika yang negara dikenal sangat bebas aja punya asosiasi yang mengurus lagu-lagu dengan lirik kotor, masa Indonesia yang budaya ketimuran enggak ada. Karena ini sudah bukan bicara mengenai kreatifitas lagi,” imbuhnya.

Ada sepuluh lagu yang dicekal oleh KPID NTB, yakni Jupe Paling Suka "69" (Julia Perez), Mobil Bergoyang (Lia MJ feat Asep Rumpi), Apa Aja Boleh (Della Puspita), Hamil Duluan (Tuty Wibowo), Maaf Kamu Hamil Duluan (Ageng Kiwi), Satu Jam Saja (Saskia), Mucikari Cinta (Rimba Mustika), Melanggar Hukum (Mozza Kirana), Wanita Lubang Buaya (Minawati Dewi) dan Ada Yang Panjang (Rya Sakila).

(tre)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya