JAKARTA - Emilia Contessa batal bercerai karena suami, Usamah Bin Muhammad Alhadar, mencabut permohonan talak. Rukun kembali, Emilia dan Usamah tak perlu mengucapkan ikrar nikah kembali.
"Perceraian hanya bisa terjadi di depan pengadilan sehingga tidak perlu harus menikah lagi. Itu sudah hukum positifnya begitu," ujar juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tamah, SH, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2011).
Sepanjang keputusan cerai belum diketuk palu oleh hakim, di masa persidangan pasangan yang hendak cerai masih bisa rukun kembali.
"Sesuai hukum positif dan hukum Islam, ini kan belum diputus. Perceraian terjadi hanya di depan persidangan," paparnya.
Permohonan talak cerai diajukan Usamah pada 1 Desember 2010. Sidang perdana digelar pada 12 Januari 2011. Sepanjang persidangan, baik Emil maupun Usamah hanya datang pada saat mediasi saja. Hari ini digelar sidang ketujuh dengan agenda replik. Namun ternyata, Usamah mencabut permohonan talak sehingga sidang tidak dilanjutkan.
(ang)