Jadi Tersangka, Anak Rhoma Irama Tak Ditahan

Elang Riki Yanuar, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2011 15:07 WIB
Share :

JAKARTA - Meski berstatus sebagai tersangka penganiayaan, anak Rhoma Irama, Romy tidak ditahan pihak kepolisian.

"Kita tidak melakukan penahanan, karena pasal yang disangkakan itu 351 KUHP dan masuk dalam tindak pidana ringan," ujar Kapolsek Tebet, Udik Tanang saat ditemui di Polsek Tebet, Jakarta, Kamis (6/1/2010).

Apalagi, menurutnya, sikap Romy sebagai tersangka cukup kooperatif. Terbukti dari diminta untuk hadir, Romy langsung datang ke polsek untuk dimintai keterangan.

"Apalagi dia sangat kooperatif sekali. Malahan kemarin dia datang tanpa ada surat panggilan dari kepolisian," paparnya.

Mantan Kapolsek Jagakarsa ini juga mengkoreksi kabar yang menyebutkan laporan ditujukan kepada Vicky Irama, anak Rhoma Irama yang lain. Status Vicky hanya sebagai saksi dan sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Tebet.

"Jadi yang perlu diinformasikan, yang dilaporkan itu saudara Romy, bukan Vicky. Vicky sendiri hanya sebagai saksi dan sudah menjalani pemeriksaan kemarin," jelasnya.

(nov)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya