Imam S Arifin Divonis 4,5 Tahun

Elang Riki Yanuar, Jurnalis
Kamis 18 November 2010 15:49 WIB
Imam S Arifin (Foto:Elang Riki Yanuar/okezone)
Share :

JAKARTA - Pedangdut Imam S Arifin menelan pil pahit setelah menjalani sidang putusan kasus narkoba yang kedua kali menjeratnya. Imam divonis 4 tahun, 6 bulan dan denda Rp800 juta.

Majelis hakim yang diketuai Dehel K Sandan SH memvonis Imam bersalah atas dua dakwaan sekaligus. Pertama, Imam terbukti bersalah memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Imam terbukti bersalah memiliki senjata tajam sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Vonis 4 tahun, 6 bulan dan denda Rp800 juta subsider penjara 3 bulan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Imam hukuman 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Setelah mendengar putusan hakim, Imam yang sendiri menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara, mengaku akan segera mengajukan banding.

Perkara yang menjerat Imam bermula pada 25 Maret 2010. Imam sedang melintas di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta. Karena curiga dengan mobil yang ditumpangi Imam, polisi menghentikan mobil Imam.

Setelah digeledah, polisi mendapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram, 4 butir viagra dan satu senjata tajam jenis pisau di mobil Imam. Hasil tes urin menunjukkan Imam positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil penggeledahan itu, pemeriksaan berlanjut ke apartemen Imam di kawasan Kelapa Gading. Hasilnya, polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu.

(ang)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya