Wilson 'Idol': Saya Meminta Maaf kepada Tuhan

Johan Sompotan, Jurnalis
Rabu 03 November 2010 12:23 WIB
Wilson 'Idol'. (Foto: Novi Muharrami/Okezone)
Share :

JAKARTA - Inilah pernyataan maaf Wilson ‘Idol’, terkait penahanan dirinya karena dilaporkan mahasiswi 19 tahun berinisial AG yang mengaku dicabuli di Hotel BIE, Jakarta Utara, medio Oktober 2010 lalu.

“Saya sebagai seorang anak dan pria, meminta maaf kepada Tuhan, karena telah melanggar norma-norma agama, dan telah mengecewakan orangtua dan keluarga besar. Saya juga minta maaf kepada fans saya. Terima kasih mendukung untuk ke depannya, semoga bisa berkarya,” ucap Wilson dalam jumpa pers yang dihelat di Pondok Sunda, Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 19.00 WIB, Selasa (2/11/2010).

Runner up Indonesian Idol 2008 ini mengatakan permasalahan antara dia dan AG telah diselesaikan secara damai. Saat itu Wilson diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dalam hal ini dugaan pencabulan terhadap AG.

“Saya menjelaskan, tidak pernah ada kekerasan, pemaksaan, dan perbuatan yang tidak menyenangkan. Apa yang terjadi atas dasar suka sama suka, layaknya anak muda,” jelasnya.

Setelah dimediasi, AG dan Wilson pun mencapai kesepakatan berdamai. AG telah mencabut laporan dan BAP di Polres Jakarta Utara menandakan permasalahan hukum telah selesai.

“Iya, dalam perdamaian sudah ada menghentikan perkara, karena juga belum cukup bukti,” imbuh kuasa hukum Wilson, Andy Mulia

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial AG (19) mengaku telah dicabuli oleh Wilson di sebuah kamar hotel. Dia pun melapor kejadian tersebut ke polisi, Minggu, 10 Oktober 2010.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Susatyo Purnomo membenarkan runner up Indonesian Idol 2008 tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia memaparkan kasus dugaan pencabulan terjadi sekira pukul 02.00 WIB dinihari, Minggu, 10 Oktober 2010. Korban berinisial AG, mahasiswi yang tinggal di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Masih menurut Susatyo, AG melapor kepada sekuriti hotel dan kemudian melapor dugaan pencabulan itu ke Polsek Pademangan sekira pukul 04.30 WIB. Lantaran kasus tersebut menyangkut perempuan, dugaan pencabulan tersebut dilimpahkan oleh Polsek Pademangan ke bagian unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara.

Wilson sempat ditahan, karena diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

(nov)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya