BOGOR - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Pasha ternyata meleset dari dugaan mantan istrinya, Okie Agustina. Semula, niat Okie hanya ingin memenjarakan Pasha enam bulan saja. Ternyata, JPU menuntut 1,5 tahun penjara.
"Untuk pasal tersebut, saya pikir cukup enam bulan penjara. Sejak awal, Okie cuma ingin cukup membuat Pasha tobat, tidak main tangan lagi. Makanya, feeling saya 6 sampai 8 bulan. Di bawah 6 bulan pun enggak masalah," kata Kuasa hukum Okie, John Peter SH, di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2/2010).
JPU menuntut Pasha dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 karena terbukti menganiaya Okie. Selain menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, JPU juga mendenda Pasha Rp5 ribu untuk membayar biaya perkara.
Penyanyi dengan nama lengkap Sigit Purnomo ini dinyatakan bersalah karena telah menganiaya Okie secara sadar hingga menimbulkan memar dan sakit.
Setelah tuntutan dibacakan JPU, Pasha sempat berunding dengan kuasa hukumnya. Kuasa hukum meminta waktu kepada hakim dua pekan lagi untuk mempersiapkan pledoi, tapi ditolak hakim. Hakim meminta sidang pledoi dari terdakwa digelar pekan depan, yakni pada 19 Februari pukul 09.00 WIB.
(ang)