Saksi Ryan dari Pihak Luar, Pihak Vira Meradang

Johan Sompotan, Jurnalis
Rabu 18 November 2009 13:26 WIB
(Foto: Yulianto/Koran SI)
Share :

JAKARTA - Saksi dari pihak tergugat Teuku Ryan dianggap sebagai pihak luar. Pihak Vira Yuniar pun tak habis pikir dan mereka mempertanyakan kompetensi kesaksian dari pihak Ryan.

Sidang perceraian Vira Yuniar dan Teuku Ryan menjadi proses sidang terlama pasangan artis yang mengakhiri biduk rumah tangganya. Dari agenda mediasi dan pembuktian saksi saja, majelis hakim beberapa kali menunda akibat ketidakhadiran saksi.

"Vira selalu menanyakan kepada kami sudah sejauh mana perkembangannya," ungkap kuasa hukum Shandy Arifin kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2009).

Dia mengatakan kesaksian dari pihak luar apalagi untuk agenda pembuktian, ada hal-hal yang tidak diketahui mereka.

"Kawan main Ryan tidak ada di sana, sehingga saksi-saksi mereka tidak relatif dan sepanjang mereka tahu pun, itu katanya," papar Shandy.

Diminta kejelasan mengenai kompeten tidaknya saksi dari pihak Ryan, Shandy sulit menjelaskan. Dia mengungkapkan, saksi-saksi yang diajukan Ryan adalah orang luar, padahal saksi itu harusnya melihat, mendengar, dan menyaksikan.

"Sedangkan saksi Vira adalah orang dalam, sehingga kualitasnya jelas," pungkas Shandy.

(nov)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya