Eksepsi Teuku Ryan Ditolak, Hakim Bacakan Putusan Sela

Johan Sompotan, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2009 14:22 WIB
Share :

JAKARTA - Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Teuku Ryan ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda putusan sela.

"Hari ini adalah pembacaan putusan sela dari hakim dan ternyata apa yang kami ajukan, eksepsi ditolak," ujar kuasa hukum Ryan, Bryan Franeda ditemui di Pengadilan Agama Jaksel, Rabu (7/10/2009).

Dia menjelaskan secara yuridis formil, pihaknya mengajukan eksepsi disebabkan Ryan masih memiliki alamat di Depok. Hal itu pun sesuai Undang-Undang.

"Pada prinsipnya, klien kami Ryan tetap ingin mempertahankan rumah tangganya. Tetapi secara formil, sidang harus tetap dilanjutkan," paparnya.

Bryan mengaku dia tidak kecewa atas penolakan hakim. "Pada prinsipnya kita hanya memenuhi upaya formal saja, tetapi semuanya diserahkan kepada pihak pengadilan agama," tegasnya.

Pekan depan, majelis hakim mengagendakan keterangan saksi dan dilanjut duplik dari pihak lawan.

(nov)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya