Korban Marcella Dipenjara karena Menipu

Elang Riki Yanuar, Jurnalis
Senin 22 Juni 2009 12:23 WIB
Marcella & Agung (Foto:Okezone)
Share :

JAKARTA - Agung Setiawan yang mengaku jadi korban penyekapan dan penganiayaan Marcella Zalianty, ternyata memang benar penipu. Agung divonis 1,3 tahun karena menipu di Yogya.

Hal tersebut diungkapkan oleh mantan  pembalap Alex Asmasoebrata sebelum sidang pembacaan vonis Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2009).

Alex mengaku menelepon jaksa yang menangani kasus Agung di Yogya, yakni Jaka Purwanta. Dari mulut Jaka terungkap bahwa Agung divonis 1,3 tahun sesuai pasal 379 tentang penipuan dalam perjanjian. Sebelumnya, Jaka menuntut Agung dihukum penjara dua tahun. Vonis dibacakan pada 26 Mei 2009.

"Hukuman 1,3 tahun itu hanya dari satu laporan korban penipuan Agung. Masih ada enam laporan korban lain yang belum disidangkan," jelas Alex.

Menurut Alex, Agung yang katanya dibela 1.000 pengacara ternyata realitanya cuma dibela satu pengacara.

"Kuasa hukum Agung cuma satu orang yakni Layung Purnomo dan hanya datang sekali membela Agung di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta," imbuh Alex.

(ang)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya