JAKARTA - Kasus perceraian Moudy Wilhelmina dengan Jun Mahir telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 27 Oktober lalu. Bintang sinetron tersebut akan segera dijatuhi talak oleh Jun Mahir.
"Majelis belum menetapkan hari pembacaan ikrar talak mereka. Pokoknya, dalam waktu dekat ini," ujar juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, M Abduh Sulaeman, saat ditemui di kantornya, Jalan Rambutan VII, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2008).
Pria paruh baya itu menjelaskan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan segera memanggil Moudy dan Jun Mahir untuk menghadiri pembacaan ikrar talak.
Abduh menjelaskan bahwa pasangan ini tidak membicarakan masalah pengasuhan anak dan juga harta gono-gini.
"Mereka bercerai secara baik-baik. Pengasuhan anak diserahkan kepada Moudy, sedangkan harta goni-gini tidak diperkarakan," pungkasnya.
(fin)