JAKARTA - Upaya Ahmad Dhani membela pembantunya, Apok, membentur dinding. Gugatan pra peradilan yang diajukan, ditolak. Apok tetap menjadi tersangka.
Dhani mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polres Jaksel karena penangkapan Apok dinilainya melenceng dari prosedur.
Sayang, usaha itu gagal. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Singit Elier, memutuskan menolak pra peradilan Apok.
"Surat penahanan terhadap Apok sah menurut hukum, tidak ada cacat hukum," kata Singit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2008).
Pengacara Apok, Yanuar Bagus, mengungkapkan kekecewaan atas penolakan tersebut.
"Apapun bentuk bunyi putusan dari hakim ketua yang terhormat Singit Elier, kita harus menghargai. Tetapi isi putusannya benar-benar sangat mengecewakan," urai Yanuar.
Kekecewaan itu karena saksi yang dihadirkan dikesampingkan oleh hakim.
"Terutama pernyataan saksi ahli bahwa penangkapan harus sesuai kriteria. Itu tidak dibahas dalam putusan. Akan kita buktikan semua di sidang berikutnya," tandasnya.
(ang)