Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JPU Panggil Saksi Tambahan untuk Jerat Gatot Brajamusti dalam Kasus Satwa Langka dan Senpi Ilegal

Rima Wahyuningrum , Jurnalis-Selasa, 14 November 2017 |11:25 WIB
JPU Panggil Saksi Tambahan untuk Jerat Gatot Brajamusti dalam Kasus Satwa Langka dan Senpi Ilegal
Gatot Brajamusti (Foto: Rima/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pidana yang menyeret nama Gatot Brajamusti akan kembali digelar Selasa ini (14/11/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan pembuktian perkara atas kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal yang diduga dimiliki mantan Ketua Umum PARFI.

"Iya benar. Pemeriksaan saksi dari jaksa," kata Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot kepada Okezone.

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum sudah mendatangkan saksi Rendi dan Hermansyah yang merupakan penyidik kepolisian. Masing-masing memberikan kesaksian untuk kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal.

(Baca Juga: Sempat Kaget, Orangtua Pahami Keputusan Rina Nose Lepas Hijab)

(Baca Juga: Cewek Jadi Gitaris, Ghaitsa Kenang: Jarinya Kapalan, Jangan Sedih)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement