Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Istri Baru Kiwil Berubah Gara-Gara Dukun?

Edi Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2013 |18:20 WIB
Istri Baru Kiwil Berubah Gara-Gara Dukun?
Kiwil & Lina Marlina (Foto: Ist)
A
A
A

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap politikus Partai Nasdem tersebut
 
Baca juga: Daftar Wilayah dengan Calon tunggal di Pilkada 2024
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,"kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
 
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,"lanjut hakim ketua.
 
Baca juga: Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN
 
PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.




korupsi kementanHukuman SYL DiperberatSyahrul Yasin LimpoSYLKorupsi di Kementan

(nsa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement