Terapi antibodi monoklonal atau yang sering kita dengar salah satunya adalah Regdanvimab, mampu mengurangi waktu rawat inap serta mencegah perburukan gejala pasien Covid-19 yang gejalanya masih ringan dan belum memerlukan terapi oksigen berdasarkan uji klinik terbaru.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bab III poin 5.b. (5) direkomendasikan penggunaan Antibodi Monoklonal Regdanvimab hasil penelitian dari Korea untuk pasien COVID-19 dewasa.
Tak hanya terapi Regdanvimab, ada juga terapi Favipiravir merupakan terapi untuk pasien Covid-19 anak dan remaja derajat ringan-sedang dengan komorbid atau immunocompromised. Terapi Regdanvimab dengan Favipiravir sama sama bekerja cerdas mencegah perburukan gejala dan menghambat kemampuan virus pada pasien Covid-19.
(rik)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari