Raffi Ahmad (foto: Egie Gusman/Okezone)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
Baca Juga:
------------------------------------------------
------------------------------------------------
------------------------------------------------
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021).
Informasi selengkapnya simak skenario lengkap PPKM Darurat Jawa Bali dalam infografis.
Lihat Juga:
(uky)