JAKARTA - Andika tak kuasa menahan tangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya dan Izzy dua tahun penjara atas kasus narkoba.
Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua personel Kangen band itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Mendapat tuntutan JPU, dua musisi asal Lampung itu tampak pucat. Dengan muka pucat, Andika segera meninggalkan ruang sidang. Tak banyak komentar yang keluar dari mulut pelantun Pujaan Hati itu.
"Mana ibuku? Aku ingin ketemu ibuku," ucap Andhika sembari menangis.
Sambil menuju ruang tahanan, Andika terus memeluk ibunya. Duda beranak satu itu tak hentinya menangis dipelukan ibunya.
"Sudah kamu jangan sedih terus. Sabar dan jalani saja. Ambil hikmah dari semua ini," kata ibunya kepada Andhika.
Personel dan juga kru Kangen Band ditangkap polisi di basecamp mereka di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu, 12 Maret 2011, pukul 02.30-03.00 WIB. Mereka ditangkap usai mengisi acara di Bekasi. Barang bukti yang disita yakni 40 gram ganja kering dan tiga pot tanaman tunas ganja. Setelah melalui tes urin, dua personel Kangen Band, Andika dan Izzy, positif mengonsumsi ganja.
(rik)