Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Kasus Parfi Diupayakan Damai

Rama Narada Putra , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2011 |14:29 WIB
Sidang Kasus Parfi Diupayakan Damai
Jenny Rahcman (Foto:Rama Narada Putra/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kisruh pemilihan Aa Gatot Brajamusti sebagai ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia) diupayakan diselesaikan dengan jalan damai.

Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011), mengagendakan mediasi. Namun, sidang ditunda oleh ketua majelis hakim Suko Harsono SH, MH, hingga satu pekan ke depan menunggu hasil mediasi kedua pihak.

"Hasil dari mediasi akan dilaporkan kembali kepada hakim majelis, kemudian akan disepakati bersama hasil dari mediasinya," ujar kuasa hukum penggugat Jenny Rachman, Kartika Yosodiningrat, yang ditemui usai sidang.

Tim kuasa hukum dari pihak penggugat akan mengupayakan permasalahan kisruh Parfi dapat diselesaikan secara damai. "Karena masalah ini masuk ke ranah hukum perdata, maka kami upayakan diselesaikan secara damai," papar Kartika.

Pada sidang pekan lalu juga digelar tanpa hasil karena beberapa tergugat tidak hadir, termasuk Aa Gatot.

Jenny Rachman menggugat hasil kongres Parfi ke-14 yang dinilainya tidak sah karena Aa Gatot diduga telah memalsukan data untuk mendapatkan kartu anggota sampai akhirnya mendapatkan hak suara penuh dari anggota Parfi demi mendapatkan kursi ketua Parfi periode 2011-2015.

Oleh karena itu Aa Gatot ditolak keberadaannya setelah terpilih pada Kamis, 19 Mei 2011. Jenny Rachman dan anggota Parfi senior lainnya bahkan siap menggelar Kongres Luar Biasa sebagai bentuk tidak absahnya Gatot sebagai ketua umum. Alasannya, Gatot tak memenuhi standar administrasi Parfi.

(ang)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement