JAKARTA - Mantan vokalis Kerispatih, Sammy divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Namun dalam putusan hakim, Sammy juga diperintahkan menjalani rehabilitasi.
Hakim Ketua Syarifudin menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pemilik nama Hendra Samuel Simorangkir dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2010).
Namun hakim juga memerintahkan kepada Sammy untuk menjalani rehabilitasi medis di pusat rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berada di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Yang menjadi landasan hakim memberikan putusan ini adalah pasal 54, pasal 55, dan pasal 103 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal-pasal tersebut tertulis hakim yang memeriksa perkara narkoba dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Selain pasal-pasal tadi, yang menjadi pertimbangan hakim juga keterangan saksi ahli dari BNN yang menyatakan, semua pecandu narkoba seperti Sammy untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Selain itu, karena masih muda dan belum pernah menjalani hukuman menjadi hal yang meringankan buat Sammy. Ditambah lagi Sammy merupakan penyanyi yang masih bisa diharapkan menghibur masyarakat.
Keputusan hakim ini tentu disambut bahagia Sammy dan keluarganya. Karena sedari awal mereka menginginkan Sammy menjalani rehabilitasi narkoba.
(nov)