Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sammy Divonis Satu Tahun Penjara

Elang Riki Yanuar , Jurnalis-Kamis, 15 Juli 2010 |14:27 WIB
Sammy Divonis Satu Tahun Penjara
Sammy. (Foto: Elang Riki Yanuar/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy menjalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjerat dirinya. Mantan vokalis Kerispatih ini dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Hukuman bagi Sammy ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sammy hukuman 5,5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dalam amar putusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2010), Sammy terbukti bersalah membeli sabu seharga Rp850 ribu seberat 0,336 gram. Bahkan menurut tes urine, Sammy positif memakai narkoba.

Hakim ketua Syarifudin menganggap Sammy memang terbukti menyalahgunakan narkoba terpenuhi. Namun hakim menganggap Sammy tidak memiliki indikasi ketergantungan narkoba.

Atas dasar itulah, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan. Hakim juga memerintahkan Sammy untuk berada dalam tahanan dan menjalani menjalani pengobatan rehabilitasi medis di pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

(nov)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement