JAKARTA - Ibunda Sammy, Tiur Ida Simanjuntak, yakin putusan yang dijatuhkan hakim hari ini akan membawa anaknya direhabilitasi.
“Saya masih tetap berkeyakinan setiap korban harus direhab,” ujar Tiur ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2010).
Sejak awal, keluarga ingin agar Sammy direhab. Tiur mengakui anaknya memang mengonsumsi narkoba. “Saya memang mau dia direhab,” kata dia.
Di dalam panti rehabilitasi, imbuh Tiur, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menyediakan studio bagi mereka yang menjalani rehab, untuk tetap berkarya di bidang apa saja.
“Di panti rehab dari BNN juga katanya orang seperti Sammy diberi kesempatan untuk berkarya dengan ada studio musik,” ungkapnya.
Tiur mengaku dia tidak setegar anaknya dalam menghadapi vonis. Hal itu sudah dikatakannya sejak sidang pekan lalu.
Bahkan saat pembacaan tuntutan, Tiur sempat pingsan. Dia mengaku tidak kuat mendengar jaksa penuntut umum menuntut anaknya dengan penjara 5,5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Eks vokalis Kerispatih itu dituntut 5,5 tahun penjara karena terbukti membeli sabu seharga Rp850 ribu seberat 0,5 gram dari Neni.
(nov)