JAKARTA - Ibunda Shireen Sungkar, Fanny Bauty, mengajukan gugatan cerai untuk ketiga kali terhadap Mark Sungkar. Tindakan Fanny ini diperbolehkan.
"Kalau ini gugatan yang ketiga kalinya, intinya selama masih ikatan perkawinan mereka masih bisa kembali ke pengadilan agama," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Muhyiddin, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (1/12/2009).
Menurut Muhyiddin, yang tidak diperbolehkan itu jika gugatan sudah disidangkan dan tidak dapat diterima atau tidak terbukti.
"Kalau seperti itu, tidak bisa mengajukan gugatan lagi dengan alasan yang sama," imbuhnya.
Gugatan cerai dilayangkan artis 80-an itu ke Pengadilan Agama Jakarta Barat sejak Senin, 20 November. Ini bukan kali pertama rumah tangga yang terbina 20 tahun itu diguncang prahara perceraian. Pada 2006 dan 2008 silam, Fanny juga pernah menggugat cerai Mark, namun berhasil didamaikan.
Fanny enggan mengungkapkan alasan menceraikan Mark. Dia hanya menyebutkan, selama empat tahun terakhir sering ribut dengan Mark. Fanny merasa sudah tidak bisa disatukan lagi dengan pria yang bernama asli Mubarak Ali Sungkar itu.
"Mungkin ini jalan yang terbaik, karena kalau ribut terus enggak baik untuk kesehatan," ujar Fanny.
(ang)