Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aniaya Eks Istri, Pasha Resmi Tersangka

Endang Gunawan , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2009 |12:43 WIB
Aniaya Eks Istri, Pasha Resmi Tersangka
Pasha (Foto:Koran SI)
A
A
A

BOGOR - Akhirnya, Pasha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mantan istri, Okie Agustina.

Penetapan status tersangka terhadap vokalis band Ungu itu dilakukan setelah kepolisian Polresta Bogor memiliki bukti penganiayaan berupa visum.

"Pasha telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2009," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah, di Polresta Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/8/2009).

Pasha dijerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Pasha dilaporkan Okie ke Polresta Bogor pada 29 Juli 2009. Di hadapan petugas, Okie mengaku wajahnya dipukul Pasha hingga memar di bagian kening. Selain itu, Okie juga mendapat tendangan di bagian pantat. Di tangan kanan Okie juga terdapat benjolan.

(ang)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement