Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hakim dan Jaksa Tarik Ulur Eksekusi Sheila Marcia

Johan Sompotan , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2009 |12:52 WIB
Hakim dan Jaksa Tarik Ulur Eksekusi Sheila Marcia
(Foto: Yugi Prasetyo/Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Upaya banding jaksa atas kasus Sheila Marcia Joseph sejak 9 Juni silam telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dikabulkan Mahkamah Agung akan kembali menyeret mantan kekasih Roger Danuarta ini meringkuk di Rumah Tahanan selama lima bulan.

Hingga hari ini, baik jaksa dan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum dapat memastikan kapan aktris Kereta Hantu Manggarai ini akan dieksekusi.

"Seminggu atau sepuluh hari yang lalu telah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan tinggal menunggu eksekusi saja," papar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, H Prim Hariadi kepada wartawan, di PN Jakut Jalan Baru, Ancol Selatan, Jakut, Senin (10/8/2009).

Dia meyakinkan bahwa surat tersebut sudah dikirimkan pada Jumat 7 Agustus lalu ke kejaksaan untuk segera dilaksanakan eksekusi. Prim menambahkan, jika kemudian jaksa menilai ada relas, itu artinya harus ada pengantar resmi untuk melaksanakan eksekusi.

"Dan kalau ada perbaikan, itu adalah permintaan dari jaksa," terangnya.

(nov)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement