Ahmad Dhani (Foto:Tomi Tresnady/Okezone)
JAKARTA - Lantaran menggunakan izin rumah tinggal untuk usaha, rumah Ahmad Dhani akan disegel Pemkot Jakarta Selatan. Kabarnya, besok pagi eksekusi dilakukan. Dhani kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil.
"Kita ingin keadilan saja. Banyak rumah di Pondok Indah yang digunakan untuk usaha. Bukan rumah Ahmad Dhani saja. Harus jelas jenis usahanya, jangan disamaratakan," jelas pengacara Dhani, Samsul Huda, saat dihubungi okezone, Senin (8/6/2009).
Kekecewaan mantan suami Maia Estianty itu semakin bertambah karena hingga tadi belum ada pemberitahuan maupun sosialisasi dari pemerintah.
"Kita kaget, itu pasti. Apalagi kita belum ada pemberitahuan, sosialisasi dan peringatan," imbuh Samsul.
Seperti diketahu, sembilan rumah di Pondok Indah, siang ini disegel Pemkot Jakarta Selatan. Dari 70 rumah yang ditargetkan, salah satunya adalah rumah Dhani yang berada di Jalan Pinang Mas III, Pondok Indah. Alasannya, rumah itu digunakan sebagai studio musik dan kantor manajemen artis Republik Cinta.(tom) (ang)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com