JAKARTA - Pengacara Ferry Juan resmi melaporkan seorang warganet ke Bareskrim Polri setelah menuduh putranya, Yusuf Kartiko, mengonsumsi narkoba.
Oknum netizen yang membuat tuduhan tersebut, menurut Ferry teridentifikasi berada di Surabaya, Jawa Timur. Alasan itu yang membuat sang pengacara membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri.
“Sudah kami laporkan ke Bareskrim karena orang itu berada di Surabaya. Kalau lapornya ke Polda Jatim agak sulit,” tutur sang pengacara kepada awak media di Polda Metro Jaya, pada 30 September 2026.
Pengacara 64 tahun tersebut kemudian memberi peringatan khusus kepada warganet yang telah membuat tuduhan tak berdasar tentang putranya.
“Saya tahu Anda di Surabaya. Silakan tutup akun, silakan kalau mau sembunyi. Tapi ingat, polisi bisa mencarimu sampai ke lubang semut sekali pun! Jadi kepada yang lain juga hati-hati, jaga ketikannya,” tuturnya.
Ferry Juan mengatakan, membuat tuduhan penyalahgunaan narkotika kepada seseorang tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa adanya dasar pembuktian yang sah secara hukum.
“Hati-hati! Jangan sembarang bilang orang pakai narkoba. Menuduh orang pakai narkoba harus ada bukti, saksi, barang bukti, dan surat keterangan atau assessment dari BNN,” tegasnya.
Ferry Juan kemudian menambahkan, Bareskrim Mabes Polri akan memproses laporan yang dibuatnya. Dia yakin, polisi akan segera memeriksa warganet tersebut dalam waktu dekat.
Ferry Juan menambahkan, “Saat ini, saya baru melaporkan satu orang. Kamu yang sok jago bilang Yusuf pakai narkoba, nanti kamu akan menghadapi tuntutan hukum. Sebentar lagi pasti akan ada undangan klarifikasi dari polisi.”
Meski sang pengacara sudah melaporkan kasus tersebut, namun Yusuf Kartiko memilih untuk tetap tenang dan tak menggubris tuduhan itu.
“Ya ini yang namanya fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Enggak apa-apa, silakan terus menebar fitnah atau membully saya. Toh, ini akan menjadi pahala baik untuk saya,” tuturnya.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri