JAKARTA - Tim kuasa hukum pelapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum baru.
Opsi pelaporan tersebut mencuat setelah korban berinisial ANW (26) diduga mengalami serangkaian aksi teror, perundungan, hingga doxing (penyebaran data pribadi) di media sosial.
Pengacara ANW, Thulus Pardosi, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami dan mengkaji bukti-bukti teror digital yang diarahkan kepada kliennya untuk menentukan celah pidana yang terpenuhi.
"Tentu tim kami secara paralel sedang mengkaji dan melihat apakah telah memenuhi unsur, apakah diperlukan langkah hukum," ujar Thulus usai mendampingi korban di kantor LPSK, Jakarta Timur belum lama ini.
"Tapi fokus utama kami hari ini adalah melindungi hak-hak korban, kemudian proses hukum harus terus berjalan sehingga klien kami dapat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," imbuhnya.
Thulus membeberkan, bentuk intimidasi yang dialami korban sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Mulai dari pembongkaran data identitas pribadi ke ruang publik hingga ancaman verbal bernada merendahkan melalui pesan langsung (direct message).
"Terornya yang pertama me-spill tempat kerjanya, membuka tempat kerja, identitas tempat tinggalnya, ya. Kemudian ancaman langsung ke direct message, penghinaan begitu mengatakan sebagai perempuan tidak benar, dan lain-lain. Kemarin bukti-bukti sudah kami lampirkan dan kami sudah serahkan ke LPSK. Artinya ancaman itu nyata dialami oleh klien kami," jelas Thulus.
Tak hanya akun anonim, Thulus menduga ada campur tangan oknum influencer di media sosial yang turut memperkeruh suasana dengan sengaja memancing warganet untuk menelusuri keberadaan korban.
"Ada akun-akun random yang anonim begitu ya. Tapi ada juga dugaan akun-akun bahkan bisa kita kategorikan influencer, ya, yang mengarahkan masyarakat untuk mencari identitas pribadinya. Memang tidak secara langsung menyebutkan, tapi dia menggiring seolah-olah misalnya kosnya di sini, dibegini, begini. Ini yang menurut kami jauh lebih berbahaya," tuturnya.
Tekanan publik tersebut berdampak nyata terhadap kesehatan mental ANW. Thulus menuturkan kliennya baru saja rampung menjalani pemeriksaan psikologis intensif selama empat jam di LPSK demi memulihkan mentalnya.
"Dan tadi klien kami menyampaikan ke kami, dia sedikit plong setelah diperiksa, walaupun kekhawatiran akan keselamatannya, kekhawatiran akan bagaimana dia di tempat tinggalnya masih ada," kata Thulus.
Terkait kelanjutan laporan utama di Polda Metro Jaya, pihak kuasa hukum menegaskan masih menunggu langkah lanjutan dari penyidik, termasuk pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keluarnya hasil visum resmi.
Thulus pun meminta publik untuk berhenti melakukan penghakiman sepihak terhadap korban. Jangan biarkan ada korban, perempuan dalam hal ini kelompok rentan, menjadi korban dua kali.
"Dia telah menjadi korban atas peristiwa yang tidak dia inginkan, kemudian dia di-blaming lagi atas apa yang masyarakat tidak terima. Kami tidak berharap proses penegakan hukum berdasarkan pada like or dislike, tapi biarkanlah proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang terungkap," pungkasnya.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri