SEOUL - Kabar kurang menyenangkan datang dari Lee Seung Hyun alias Seungri. Mantan personel BIGBANG itu diperiksa penyidik Kepolisian Gangnam setelah dilaporkan pria berusia '30-an atas dugaan penganiayaan berat, pada 26 Agustus 2026.
Mengutip News1, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah restoran di kawasan Gangnam, Seoul, Korea Selatan. Sayang, pihak kepolisian belum merilis detail kasus penganiayaan yang melibatkan Seungri tersebut.
Belum diketahui apakah kasus tersebut termasuk penganiayaan ringan atau berat. Polisi juga belum merilis kronologi, alat bukti, dan kondisi korban saat ini karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan awal.
Berdasarkan Pasal 261 Undang-Undang Pidana Korea Selatan, kasus penganiayaan terbagi dua kategori, ringan dan berat. Penganiayaan ringan dengan ganjaran 2 tahun penjara dan denda KRW5 juta terjadi saat seseorang menyerang orang lain.
Sementara, tindak penganiayaan berat terjadi ketika seseorang menyerang orang lain menggunakan ‘benda berbahaya’ dan melibatkan beberapa orang. Untuk penganiayaan berat, pelaku terancam 5 tahun penjara dan denda KRW10 juta.
Dalam kasus penganiayaan di Korea Selatan, sebuah benda termasuk ‘berbahaya’ tidak hanya ditentukan oleh keterlibatan senjata tajam. Ada faktor lainnya, termasuk sifat benda, bagaimana barang digunakan, hingga keadaan di sekitar TKP.
Sebuah peristiwa bisa menjadi kasus penganiayaan berat jika beberapa orang bersepakat melakukan kekerasan terhadap korban meski tak mengalami luka serius. Jika dampak kekerasan serius, hukuman bisa diperberat berdasarkan luka yang diakibatkan.
Berbeda dengan penganiayaan ringan, kasus kekerasan berat tidak bisa berakhir damai hanya karena korban menyatakan tak ingin pelaku dihukum.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri