Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Richard Lee Sebut Saksi Berbohong di Sidang Kasus Lawan Doktif: Hukum Macam Apa Ini?

Ravie Wardani , Jurnalis-Minggu, 06 September 2026 |12:26 WIB
Richard Lee Sebut Saksi Berbohong di Sidang Kasus Lawan Doktif: Hukum Macam Apa Ini?
Richard Lee
A
A
A

TANGERANG - Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang menyeret nama Richard Lee kembali memanas. Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis, September 2026, Richard Lee tak mampu membendung kekesalannya terhadap saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Suami Reni Effendi itu menyebut William, saksi dari pihak distributor yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut, sebagai seorang pembohong. 

"Saksi hari ini, pembohong!" tegas Richard Lee saat ditemui di PN Tangerang. 

Kemarahan Richard dipicu oleh perbedaan keterangan saksi dengan fakta yang ia temukan di lapangan. Ia membeberkan bahwa sales dari perusahaan William awalnya menawarkan produk tersebut untuk area kewanitaan, bukan untuk kulit wajah. 

"Saya bilangnya, ya (pembohong). Karena saya dari awal didatangi oleh salesman-nya, (produk) dijual untuk bagian area kewanitaan atau vagina. Jadi enggak pernah dipakai untuk kulit," ungkap Richard. 

Lebih jauh, Richard menilai ada kejanggalan besar jika ia harus dipersalahkan atas penggunaan produkbtersebut. 

"Makanya saya bilang, kalau saya pakai untuk kulit, maka saya akan kena malpraktik! Tapi kalau saya pakai untuk vagina, saya kena undang-undang kesehatan. Hukum macam apa ini di Indonesia?" tegasnya. 

Richard Lee pun mengklaim memiliki bukti kuat untuk mematahkan kesaksian William di hadapan majelis hakim. Ia menyebut jejak digital di media sosial sudah membuktikan kegunaan produk yang sebenarnya. 

"Dan saya lihat tadi di persidangan ini semuanya kebohongan. Bahkan saya sudah tunjukkan semua buktinya tadi. Masa di postingan Instagram dipakai untuk vagina, di sini (persidangan) dia bilang tidak dipakai untuk vagina," tutupnya. 

Sebagai informasi, perseteruan ini bermula saat Richard Lee dilaporkan oleh Samira Farahna atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. 

Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di PN Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari Doktif sebagai pelapor hingga perwakilan pihak e-commerce.


 

(kha)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement